Minggu, 13 Maret 2011

Kebijakan Permukiman


ARAHAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERMUKIMAN PADA KAWASAN RAWAN LONGSOR DI KOTA PADANG

Dedi Hermon1), Santun R.P. Sitorus2), Manuwoto3), Alinda F. Medrial Zain4)

ABSTRACT

The main objectives of this research are to evaluate and formulate landslide hazard level zone and to formulate the direction of policy of land use and direction of settlement development in landslide hazard area. Evaluation and formulation of landslide hazard level in Padang city, conducted using Geographic Information System (GIS) technique and MAFF-Japan model for landslide. Formulation of policy direction of land use and direction settlement development in landslide hazard was conducted descriptively from the result of the research data beforehand and priority of policy direction was analysed using Analytical Hierarchy Process (AHP). The research result, show that there were four landslide hazard zone levels in Padang city, namely low (18,613 ha), medium (15,256 ha), high (27,614 ha), and extremely high (7,633 ha), respectively. Policy direction  to preventing the development of settlement area at high and highest landslide hazard zone must be prohibited.

Keywords: landslides, policy of landslide hazard zones

PENDAHULUAN
Longsor merupakan suatu fenomena alam yang selalu berhubungan dengan datangnya musim hujan, terjadi secara tiba-tiba dalam waktu yang relatif singkat pada suatu tempat tertentu dengan tingkat kerusakan yang sangat berat, bahkan kehilangan nyawa penduduk yang bermukim di sekitarnya (Sitorus, 2006).  Menurut Utoyo et al. (2001) dan Canuti et al. (2003), bencana longsor selain diakibatkan oleh karakteristik wilayah, juga disebabkan oleh aktivitas manusia dalam hal pemenuhan kebutuhannya tanpa memperhatikan keberlanjutan dari sumberdaya alam. Dewasa ini, bencana longsor sering terjadi dan menghancurkan  permukiman  serta sarana dan prasarana lainnya. Hal ini menimbulkan kerugian harta dan jiwa penduduk yang bermukim pada daerah tersebut, sehingga perlu penataan kembali  permukiman  penduduk ke kawasan yang bebas longsor (Virdin, 2001; Syahrin, 2003; Suryani dan Marisa, 2005;  dan Martono et al., 2005).
1)    Dosen Jurusan Geografi FIS UNP  dan Mahasiswa Program Doktor PSL IPB Bogor
2)    Dosen Departemen Ilmu Tanah dan PSL IPB Bogor
3)    Dosen Arsitektur Landscape dan PSL IPB Bogor
4)    BAPENAS Jakarta dan Dosen PSL IPB Bogor     

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (2005), secara umum menjelaskan bahwa Indonesia tergolong pada daerah rawan longsor dengan 918 titik lokasi rawan longsor yang setiap tahunnya mengakibatkan kerugian akibat bencana tanah longsor sekitar Rp. 800 milyar, sedangkan jiwa yang terancam sekitar 1 juta jiwa. Propinsi yang tergolong rawan longsor adalah: Jawa Tengah (327 lokasi), Jawa Barat (276 lokasi), Sumatera Barat (100 lokasi), Sumatera Utara (53 lokasi), Yogyakarta (30 lokasi), Kalimantan Barat (23 lokasi), dan sisanya tersebar di NTT, Riau, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Selama tahun 2003-2005, longsor yang  terjadi mencapai 103 kali dan menghancurkan  permukiman  penduduk. Korban jiwa yang meninggal dunia 411 orang, korban luka-luka 149 orang, rumah hancur 256 unit, rumah rusak 1.854 unit, rumah terancam longsor 2.498 unit, lahan petani rusak 751 ha, dan jalan terputus 920 m.
Propinsi Sumatra Barat sebagai salah satu propinsi yang rawan longsor memiliki luas + 42.297 km2. Pada tahun 1971 jumlah penduduk 2.792.221 jiwa, diantaranya 86% tinggal di desa. Kepadatan penduduk rata-rata 66 jiwa/km2 dan kenaikan jumlah penduduk rata-rata sekitar 2% setiap tahunnya. Pada Tahun 2006, jumlah penduduk Sumatera Barat + 4.746.776 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 112 jiwa/km2. Konsentrasi  permukiman  sebagian besar terdapat di Kota Padang, Kota Bukitinggi, Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Solok, dan Kabupaten Tanah Datar (Pemprov Sumbar, 2007).
Kota Padang merupakan ibu kota propinsi Sumatera Barat dengan tipe relief datar-berbukit. Dinamika  permukiman  akibat perubahan penggunaan lahan terus terjadi, umumnya berkembang ke daerah pinggiran bagian timur, utara, dan selatan kota dengan karakteristik fisik yang rentan terhadap bencana longsor. Kota Padang awalnya merupakan suatu  permukiman  kecil, secara spasial mempunyai lokasi yang strategis bagi kegiatan perdagangan. Seiring dengan perjalanan waktu, Kota Padang mengalami perkembangan sebagai akibat pertambahan penduduk, perubahan sosio-ekonomi dan budayanya, serta interaksinya dengan kota-kota lain dan daerah sekitarnya (Sandy, 1978).
BKSPBB Kota Padang (2007) menjelaskan bahwa dalam rentang tahun 1980-2007 sudah terjadi + 30 kali longsor melanda Kota Padang yang banyak menimbulkan kerugian harta, benda, dan jiwa penduduk. Lokasi kejadian longsor terdapat di kawasan Gunung Padang, yaitu di Bukit Lantiak, Bukit Gado-Gado, Bukit Mata Air, dan Bukit Air Manis. Selain itu, longsor juga terjadi di Bukit Gaung, Lubuk Minturun, Sitinjau Laut, Indarung, dan Bungus Teluk Kabung. Bencana tanah longsor yang terjadi di Bukit Lantiak pada tahun 1999 mengakibatkan 67 orang meninggal dunia dan puluhan rumah hancur. Tahun 2000 dan 2001 longsor kembali terjadi di Bukit Lantiak yang menewaskan puluhan jiwa. Bencana tersebut tergolong pada bencana tanah longsor yang cukup parah, sehingga dianggap sebagai bencana daerah Sumatera Barat dan Nasional. Sejalan dengan otonomi daerah, dimana Kota Padang diberi wewenang dalam mengatasi permasalahan penataan ruang, terutama penataan ruang untuk  permukiman, pemerintah daerah berkewajiban mengeluarkan suatu kebijakan penggunaan lahan untuk  permukiman, terutama  pengembangan permukiman  pada kawasan rawan longsor, agar tercipta rasa aman bagi masyarakat. Bertolak dari hal tersebut, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk merumuskan zona-zona kawasan tingkat bahaya longsor dan  merumuskan arahan kebijakan pengembangan permukiman pada kawasan rawan longsor di Kota Padang.

METODE PENELITIAN
Metode untuk merumuskan zonasi tingkat bahaya longsor dilakukan melalui pendekatan keruangan dengan simulasi model MAFF-Japan (Ministry of Agriculture Forestry and Fishery-Japan) (Zain, 2002), yaitu dengan model:
TBL = P + 3 (LU) + 2 (S) + 2 (ST) + G + LF
Dimana:
P          : Curah Hujan;
LU       : Penggunaan Lahan;
S          : Lereng;
ST        : Jenis Tanah;
G         : Tipe Geologi;
LF       : Bentuklahan
TBL     : Tingkat Bahaya Longsor

Analisis data dilakukan dengan GIS yang terdiri dari 4 tahap, yaitu (1) tahap tumpangsusun data spasial, (2) tahap editing data atribut, (3) tahap analisis tabuler, dan (d) presentasi grafis (spasial) hasil analisis. Metode yang digunakan dalam tahap analisis tabuler adalah metode scoring. Setiap parameter penentu tingkat bahaya longsor diberi skor tertentu, dan kemudian pada setiap unit analisis skor tersebut dijumlahkan. Hasil penjumlahan skor selanjutnya dikalsifikasikan untuk menentukan tingkat bahaya longsor. Klasifikasi tingkat bahaya longsor berdasarkan jumlah skor parameter longsor.
Perumusan kebijakan pengembangan permukiman pada kawasan rawan longsor dilakukan secara deskriptif berdasarkan pada hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan. Prioritas kebijakan dilakukan dengan teknik analisis AHP (Analysis Hierarchi Process). Tahap-tahap yang dilakukan dalam analisis AHP adalah sebagai berikut: (1) penyusunan hierarki, untuk menguraikan persoalan menjadi unsur-unsur dalam wujud kriteria dan alternatif yang disusun dalam bentuk hierarki, (2) penyusunan kriteria, digunakan untuk membuat keputusan yang dilengkapi dengan bentuk alternatif yang terkait masing-masing kriteria tersebut untuk dipilih sebagai keputusan tercantum pada tingkatan paling bawah, (3) penilaian kriteria dan alternatif, untuk melihat pengaruh strategis terhadap pencapaian sasaran yang dinilai melalui perbandingan berpasangan. Nilai dan definisi pendapat kualitatif berdasarkan skala perbandingan (Marimin, 2005), dan (4) penentuan prioritas, menggunakan teknik perbandingan berpasangan (pairwise comparisons) untuk setiap kriteria dan alternatif. Nilai-nilai perbandingan relatif tersebut diolah dengan menggunakan manipulasi matriks atau melalui penyelesaian persamaan matematik untuk menentukan peringkat relatif dari seluruh alternatif yang ada. Selanjutnya dilakukan perhitungan untuk melihat konsistensi penilaian dengan menggunakan penghitungan Inconsistency Ratio.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Model bahaya longsor yang telah di analisis memberikan gambaran visual yang nyata terhadap distribusi tingkat bahaya longsor di lokasi penelitian. Dari model bahaya longsor, diperoleh 4 zona tingkatan bahaya longsor, yaitu: (1) zona tingkat bahaya longsor rendah (18.613 ha), meliputi Kecamatan Padang Timur, Padang Utara, Padang Barat, Nanggalo, Koto Tangah bagian barat, Kuranji bagian barat, Lubuk Begalung bagian utara, Bungus Teluk Kabung bagian barat,  (2) zona tingkat bahaya longsor sedang (15.256 ha), meliputi  Kecamatan Koto Tangah bagian tengah,  Kuranji bagian tengah, Pauh bagian barat,  Lubuk Kilangan bagian barat dan timur, Padang Selatan bagian timur,  Bungus Teluk Kabung bagian tengah, (3) zona tingkat bahaya longsor tinggi (27.614 ha), meliputi Kecamatan Koto Tangah bagian utara, Kuranji bagian timur, Pauh bagian utara, Lubuk Kilangan bagian timur, Padang Selatan bagian barat, Bungus Teluk Kabung bagian timur, dan (4) zona tingkat bahaya longsor sangat tinggi (7.633 ha), meliputi Kecamatan Koto Tangah bagian timur, Kuranji bagian utara, Pauh bagian timur, Padang Selatan bagian tengah, Lubuk Begalung bagian Barat.
























Gambar 1. Tingkat Bahaya Longsor Kota Padang (2009)

Permukiman terus berkembang pada kawasan-kawasan rawan longsor, terutama pada kawasan dengan tingkat bahaya longsor rendah (18.613 ha), tingkat bahaya longsor sedang (15.256 ha), tingkat bahaya longsor tinggi (27.614 ha), dan tingkat bahaya longsor sangat tinggi (7.633 ha). Pada tahun 1985, luas lahan yang digunakan untuk permukiman pada kawasan tingkat bahaya longsor rendah  adalah 4.720 ha, tahun 1994 meningkat menjadi  6.945 ha, dan tahun 2006 meningkat menjadi 9.062 ha. Lahan yang digunakan untuk pemukiman pada kawasan tingkat bahaya longsor sedang pada tahun 1985 adalah 874 ha, tahun 1994 meningkat menjadi 2.085 ha, dan tahun 2006 meningkat menjadi 2.894 ha. Pada tahun 1985, luas lahan yang digunakan untuk pemukiman pada kawasan tingkat bahaya longsor tinggi adalah 714 ha, tahun 1994 meningkat menjadi 2.125 ha, dan tahun 2006 meningkat menjadi 2.895 ha. Lahan yang digunakan untuk pemukiman pada kawasan tingkat bahaya longsor sangat tinggi pada tahun 1985 adalah 248 ha, tahun 1994 meningkat menjadi 930 ha, dan tahun 2006 meningkat menjadi 1.757 ha (Hermon, 2009). Terjadinya peningkatan luas lahan pemukiman pada kawasan-kawasan dengan tingkat bahaya longsor tinggi dan sangat tinggi disebabkan oleh lemahnya kontrol pemerintah dalam pengendalian kebijakan tata ruang wilayah kota (RTRW Kota). 
Hasil analisis tingkat bahaya longsor dengan tingkat kesesuaian lahan untuk  permukiman  di lokasi penelitian, diperoleh 3 zona kawasan untuk pengembangan  permukiman, yaitu:
1.  Zona A, yaitu kawasan pengembangan  permukiman  yang sesuai untuk  permukiman  dengan tingkat bahaya longsor rendah
2.  Zona B, yaitu kawasan pengembangan  permukiman  yang sesuai untuk  permukiman  dengan tingkat bahaya longsor sedang
3.  Zona C, yaitu kawasan yang tidak dibolehkan mengembangkan  permukiman. Hal ini disebabkan oleh kesesuaian lahan untuk permukiman memiliki tingkat kesesuaian lahan tidak sesuai untuk permukiman dengan variasi tingkat bahaya longsor sedang-sangat tinggi.
Distribusi kawasan untuk pengembangan  permukiman  pada kawasan rawan longsor di Kota Padang dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1.       Distribusi Kawasan untuk Pengembangan  Permukiman  pada Kawasan Rawan Longsor di Kota Padang
Zona
Tingkat Kesesuaian Lahan
Tingkat Bahaya Longsor
Distribusi Kawasan
A
Sesuai
Rendah
Kecamatan Koto Tangah bagian barat, Padang Utara, Nanggalo bagian barat, Padang Barat, Padang Timur, Lubuk Begalung bagian utara, dan Bungus Teluk Kabung bagian barat
B
Sesuai
Sedang
Kecamatan Koto Tangah bagian tengah, Nanggalo bagian timur, Kuranji bagian barat, Pauh bagian barat, Lubuk Kilangan bagian utara, Lubuk Begalung bagian timur, Padang Selatan bagian barat dan timur, Bungus Teluk Kabung bagian  utara dan selatan
C
Tidak Sesuai
Sedang-
Sangat Tinggi
Kecamatan Koto Tangah bagian tengah, selatan, dan timur. Kecamatan Kuranji bagian utara, selatan, dan timur. Kecamatan Pauh bagian tengah, utara, selatan, dan timur. Kecamatan Lubuk Kilangan bagian timur dan utara. Kecamatan Padang Selatan bagian barat dan tengah. Kecamatan Lubuk Begalung bagian selatan dan barat. Kecamatan Bungus Teluk Kabung bagian timur dan utara.
Sumber: Hasil Analisis Data Penelitian (2009)
Zona A, merupakan kawasan yang dapat dioptimalkan untuk pengembangan  permukiman, karena  relatif aman dari bencana longsor. Zona B, merupakan kawasan yang bisa digunakan untuk pengembangan  permukiman, tetapi harus diringi dengan tindakan-tindakan pencegahan longsor. Hal ini disebabkan karena tingkat bahaya longsor pada zona B tergolong sedang, dimana longsor dapat terjadi 1 kali dalam setahun terutama pada lahan yang mempunyai kemiringan >15%. Tingkat kesesuaian lahan pada zona A dan zona B adalah sesuai untuk permukiman.






















Gambar 2. Zona Pengembangan Permukiman pada Kawasan Rawan Longsor di Kota Padang (2009)

Luas lahan yang sudah digunakan untuk permukiman pada zona A (A1) adalah 9.062 ha dan  luas keseluruhan zona A  18.613 ha, sehingga zona A (A2) yang masih bisa dikembangkan untuk permukiman  adalah 9.551 ha. Luas lahan yang digunakan untuk permukiman pada zona B (B1) adalah 2.080,58  ha dan  luas keseluruhan zona B 11.004 ha, sehingga zona B (B2) yang masih bisa dikembangkan untuk permukiman dengan beberapa tindakan pencegahan longsor adalah  8.923,42 ha. Sedangkan zona C yang telah digunakan sebagai lahan permukiman seluas 5.465, 42 ha. Karakteristik zona C yang tidak sesuai untuk permukiman dan berpotensi cukup besar terjadinya longsor, maka permukiman pada zona C (5.462,42 ha) perlu direlokasi secara bertahap ke zona A atau zona B. Arahan penataan dan pengembangan permukiman pada kawasan rawan longsor dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2.   Arahan Penataan dan Pengembangan Permukiman pada Kawasan Rawan Longsor di Kota Padang

Zona
Luas
(ha)
Arahan Pengembangan Permukiman
Arahan Penataan
A
18.613
Permukiman

    A1
  9.062
Telah digunakan

    A2
  9.551
Rekomendasi Pengembangan
1. Pengawasan Kawasan



2. Pengendalian Pemanfaatan



    Kawasan
B
11.004
Permukiman Terbatas
   
    B1
  2.080,58
Telah digunakan
1. Pengawasan Kawasan
2. Pengendalian Pemanfaatan
    Kawasan
    B2
  8.923,42
Rekomendasi Pengembangan Bersyarat
3. Analisis Geologi dan Kestabilan Lereng
4. Rekayasa Teknis untuk Memperkecil Kemiringan Lereng
5.  Menerapkan Teknik 
     Vegetatif
6.  Terasering
7.  Sistem Drainase yang  Tepat
C
39.499
Hutan Lindung

    C1
     813,42
Telah digunakan untuk permukiman
Relokasi
    C2
  2.895
Telah digunakan untuk permukiman
Relokasi
    C3
  1.757
Telah digunakan untuk permukiman
Relokasi
    C4
34.033,58
Hutan Lindung
Pengawasan dan Pengendalian yang Ketat dari Pemerintah
Sumber: Hasil Analisis Data Penelitian (2009)
Ket: A1, zona A yang telah digunakan untuk permukiman
        A2, zona A yang belum digunakan untuk permukiman
        B1, zona B yang telah digunakan untuk permukiman
        B2, zona B yang belum digunakan untuk permukiman
        C1, zona C (tidak sesuai, bahaya longsor sedang) telah digunakan untuk permukiman
        C2, zona C (tidak sesuai, bahaya longsor tinggi) telah digunakan untuk permukiman
        C3, zona C (tidak sesuai, bahaya longsor sangat tinggi) telah digunakan untuk permukiman
        C4, zona C (tidak sesuai, bahaya longsor sedang-sangat tinggi) belum  digunakan untuk
               permukiman

Zona A diperlukan pengawasan kawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan yang digunakan untuk permukiman. Arahan penataan pada zona B juga lebih difokuskan dalam hal pengawasan kawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan yang digunakan untuk permukiman. Selain itu perlu dilakukan analisis geologi dan kestabilan lereng, rekayasa teknis untuk memperkecil kemiringan lereng, menerapkan teknik vegetatif, terasering, dan sistem drainase yang tepat.  Arahan penataan pada zona C adalah untuk hutan lindung dan lahan-lahan yang telah digunakan untuk permukiman harus direlokasi karena tidak sesuai dengan pola peruntukan ruang untuk permukiman di Kota Padang.
Perumusan kebijakan dilakukan secara komprehensif yang didasarkan pada distribusi tingkat bahaya longsor dan arahan spasial pengembangan permukiman pada kawasan rawan longsor. Alternatif kebijakan pengembangan permukiman pada kawasan rawan longsor di Kota Padang adalah sebagai berikut:
1.  Menyusun zona-zona tingkat bahaya longsor untuk mengembangkan sistem peringatan dini bencana longsor
2.  Menyusun zona-zona peruntukkan lahan untuk permukiman yang berbasis tingkat bahaya longsor.
3.  Mencegah pengembangan permukiman pada kawasan-kawasan yang tidak diperuntukkan untuk permukiman terutama pada zona tingkat bahaya longsor  tinggi dan zona tingkat bahaya longsor sangat tinggi.
4.  Sosialisasi zona-zona kawasan tingkat bahaya longsor pada masyarakat agar tidak mengembangkan permukiman pada zona kawasan tingkat bahaya longsor tinggi dan tingkat bahaya longsor sangat tinggi.
5.  Menyusun rencana pencegahan longsor pada berdasarkan pada zona-zona kawasan setiap tingkat bahaya longsor.
6.  Melakukan kontrol yang tegas dan bermuatan hukum terhadap pengembangan permukiman pada kawasan-kawasan dengan tingkat bahaya longsor tinggi dan sangat tinggi.
7.      Membentuk dan mengembangkan manajemen bencana longsor di Kota Padang.
8.      Melakukan relokasi secara bertahap dan berkesinambungan pada masyarakat yang bermukim di kawasan dengan tingkat bahaya longsor tinggi dan sangat tinggi ke kawasan-kawasan yang diperuntukkan untuk permukiman.
Pemilihan prioritas kebijakan berdasarkan pada besarnya bobot (nilai eigen) pada setiap alternatif alternatif kebijakan. Mencegah pengembangan permukiman pada kawasan-kawasan yang tidak diperuntukkan untuk permukiman terutama pada zona tingkat bahaya longsor  tinggi dan zona tingkat bahaya longsor sangat tinggi memiliki nilai bobot terbesar (0,750). Kemudian secara berturut-turut diikuti oleh menyusun zona-zona tingkat bahaya longsor untuk mengembangkan sistem peringatan dini bencana longsor (0,600), mengembangkan manajemen bencana longsor (0,525), menyusun zona-zona peruntukkan lahan untuk permukiman yang berbasis tingkat bahaya longsor (0,500), dan melakukan relokasi secara bertahap dan berkesinambungan pada masyarakat yang bermukim di kawasan dengan tingkat bahaya longsor tinggi dan sangat tinggi ke kawasan-kawasan yang diperuntukkan untuk permukiman (0,488).
Kebijakan pengembangan permukiman pada kawasan rawan longsor di Kota Padang diprioritaskan pada 5 kebijakan, yaitu:
1.      Mencegah pengembangan permukiman pada kawasan-kawasan yang tidak diperuntukkan untuk permukiman terutama pada zona tingkat bahaya longsor  tinggi dan zona tingkat bahaya longsor sangat tinggi.
2.      Menyusun zona-zona tingkat bahaya longsor untuk mengembangkan sistem peringatan dini bencana longsor.
3.      Membentuk dan mengembangkan manajemen bencana longsor di Kota Padang.
4.      Menyusun zona-zona peruntukkan lahan untuk permukiman yang berbasis tingkat bahaya longsor.
5.      Melakukan relokasi secara bertahap dan berkesinambungan pada masyarakat yang bermukim di kawasan dengan tingkat bahaya longsor tinggi dan sangat tinggi ke kawasan-kawasan yang diperuntukkan untuk permukiman.

KESIMPULAN DAN SARAN
Penzonasian kawasan rawan longsor di Kota Padang menghasilkan 4 zonasi tingkat bahaya longsor, yaitu: (1) tingkat bahaya longsor rendah, luas kawasan 18.613 ha dengan kondisi tanah sangat stabil sehingga kawasan ini aman dari bencana longsor, (2) tingkat bahaya longsor sedang, luas kawasan 15.256 ha dengan kondisi tanah kurang stabil sehingga longsor berpeluang terjadi 1 kali dalam setahun pada kawasan dengan kemiringan lereng >15%, (3) tingkat bahaya longsor tinggi, luas kawasan 27.614 ha dengan kondisi tanah tidak stabil sehingga peluang terjadinya longsor 1-2 kali dalam setahun, dan (4) tingkat bahaya longsor sangat tinggi, luas kawasan 7.633 ha dengan kondisi tanah sangat sering mengalami longsor karena longsor lama dan longsor baru masih aktif bergerak akibat curah hujan tinggi dan erosi yang kuat, sehingga berpeluang longsor > 2 kali dalam 5 tahun. Berdasarkan hal tersebut, kebijakan yang diprioritaskan adalah mencegah pengembangan permukiman pada kawasan-kawasan yang tidak diperuntukkan untuk permukiman terutama pada zona tingkat bahaya longsor  tinggi dan zona tingkat bahaya longsor sangat tinggi. Sehingga, pengembangan permukiman baru sebaiknya dilakukan pada kawasan-kawasan zona A2 dan zona B2 yang relatif aman dari bahaya longsor. Permukiman yang berada pada zona C disarankan untuk direlokasi pada kawasan-kawasan zona A2 dan Zona B2 yang relatif aman dari bahaya longsor.

DAFTAR PUSTAKA
[BKSPBB] Badan Kesejahteraan Sosial Penanggulangan Bencana dan Banjir Kota Padang. 2007. Laporan Bencana Kota Padang. BKSPBB. Kota Padang
Canuti, P., N.Casagli, and R. Fanti. 2003. Landslide Hazard for Archaeological Heritage: The Case of Tharros in Italy. Landslides News. 14/15: 40-43
Hermon, D. 2009. Dinamika Permukiman dan Arahan Kebijakan Pengembangan Permukiman pada Kawasan Rawan Longsor di Kota Padang Sumatera Barat. Disertasi S3. Sekolah Pascasarjana IPB. Bogor
Marimin. 2005. Teknik dan Aplikasi Pengambilan Keputusan Kriteria Majemuk. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta
Martono, D.N., Surlan, dan B.T. Sukmana. 2005. Aplikasi Data Penginderaan Jauh untuk Mendukung Perencanaan Tata Ruang di Indonesia. http://io.ppi.jepang.org/article
[Pemprov Sumbar] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 2007. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007. Pemprov. Sumbar
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. 2005. Gerakan Tanah di Kecamatan Limo Koto Padang Pariaman. Sumatera Barat. VSI
Sandy, I.M. 1978. Kota di Indonesia. Publikasi No.123. Direktorat Tata Guna Tanah. Ditjen Agraria. Depdagri. Jakarta
Sitorus, S.R.P. 2006. Pengembangan Lahan Berpenutupan Tetap sebagai Kontrol terhadap Faktor Resiko Erosi dan Bencana Longsor. Makalah. Lokakarya Penataan Ruang sebagai Wahana untuk Meminimalkan Potensi Kejadian Bencana Longsor. Jakarta. 7 Maret 2006
Suryani, R.L. dan A. Marisa. 2005. Aspek-Aspek yang Mempengaruhi Masalah Permukiman di Perkotaan. Program Studi Arsitektur. Fakultas Teknik USU. Medan
Syahrin, A. 2003. Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan. Pustaka Bangsa Press
Utoyo, B.S., E. Anwar, I.M. Sandy, R.S. Saefulhakim, dan H. Santoso. 2001. Analisis Keterkaitan antara Pertumbuhan Wilayah dengan Pola Perubahan Struktur Penggunaan Lahan. Forum Pascsarjana. 24: 159-162
Virdin J.W. 2001. Understanding the Synergies between Climate Change and Desertification. UNDP
Zain, A.F.M. 2002. Distribution, Structure dan Function of Urban Green Space in Southeast Asian Mega-Cities with Special Reference to Jakarta Metropolitan Region (JABOTABEK). Doctoral Degree Program. Department of Agricultural and Environmental Biology Graduate School of Agricultural and Life Sciences. The University of Tokyo. Japan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar